Fiqh; Shaum Ramadhan
SHAUM RAMADHAN
A.
Pengertian
Puasa secara etimologi berarti menahan secara mutlak, baik makan, minum,
berhubungan badan, ataupun yang lainnya. Sedangkan Ramadhan berasal dari kata Ar-Ramadh berarti batu yang panas karena
terkena teriknya matahari. Menurut Ibnu
Duraid: “ketika orang-orang mengadopsi nama-nama bulan dari bahasa kuno
secara sima’i dengan zaman atau masa yang ada dalam bulan itu, maka bulan
Ramadhan bertepatan dengan masa panas terik, lalu dinamakanlah bulan Ramadhan”.
Ada juga yang mengatakan di adopsi dari kata الصائمرمض ( panasnya orang yang puasa ) ketika
tenggorokannya panas karena sangat haus. Al-Fairuz
Abadi mengatakan bahwa bulan Ramadhan dinamakan demikian karena ia membakar
dosa-dosa[1].
Sedangkan puasa secara terminologi menurut Ulama Fikih adalah menahan
diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sehari penuh mulai terbit fajar
sadiq sampai terbenamnya Matahari dengan syarat dan rukun tertentu. Keterangan
ini di sepakati oleh kalangan mazhab Hanafi dan Hanbali, tetapi menurut kalangan
mazhab Maliki dan Syafi’i menambahkan kata niat. Sedangkan menurut kalangan
mazhab Hanafi dan Hanbali niat bukan termasuk rukun puasa, melainkan syarat sah
puasa, meskipun demikian, siapa saja yang berpuasa tanpa niat maka menurut
kesepakatan Ulama fikih tidak sah. Jadi puasa
ramadhan adalah puasa yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
B.
Dasar Hukum
Penjelasan dasar hukum puasa
Ramadhan sudah di tentukan oleh Allah dalam Q.S. Al-Baqarah: 183-185. Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasan atas orang
sebelum kamu agar kamu bertaqwa, (yaitu) beberapa hari tertentu, Maka barang
siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka
wajib menggati) sebanyak hari ( yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari
yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah,
yaitu member makan seorang miskin. Tetapai siapa saja yang kerelaan hati
mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui. Bulan Ramadhan adalah( bulan) yang di dalamnya di turunkan
Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelas-penjelasan mengenai
petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu,siapa
saj di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan siapa saja sakit
atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak
hari yang di tinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu
mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah
petunjuk-Nya yang di berikan kepadamu, agar kamu bersyukur”.
Ayat diatas menjelaskan bahwa, ketika Allah mewajibkan puasa bagi
orang-orang yang beriman, bukanlah pertama kali dalam ajaran agama dan bukanlah
syariat yang baru, melainkan Ia telah mewajibkan bagi umat terdahulu seperti
ahli kitab, umat-umat sebelumnya. Demikian Allah juga meringankan puasa dan
tidak memberatkan bagi oaring yang beriman. Sebenarnya jika manusia tahu bahwa
puasa tidak dibebankan dengan sesuatau yang baru, melainkan telah berlaku sejak
dahulu dan dilaksanakan oleh umat sebelumnya maka Sesuatu itu akan menjadi
ringan dan termotivasi untuk melaksanakannya.[2]
Dan puasa ramadhan itu tidak diwajibkan setahun penuh, melainkan
hanya sebulan sekali, pada ayat berikutnya menyebutkan keutamaan bulan Puasa,
yaitu diturunkannya Al-Qur’an sebagai
kebangkitan baru dan dimulainya kehidupan baru bagi umat manusia. Oleh karena
itu sudah selayaknya umat islam berpuasa dan beribadah di bulan yang penuh
berkah ini, ia memperoleh suatu kehidupan baru, dan kekuatan baru.
Adapun Dalil Berdasarkan Assunnah adalah:
1.
Diriwayatkan
oleh Al-Bukhori dan Muslim dari Umar bin Khattab, ia berkata: “Aku pernah
rasulullah bersabda:
بني
الاسلام على خمس شهادة ان لااله الاالله وان محمدارسول الله واقام الصلاة وايتاء
الزكاة والحج وصوم رمضان
Islam di bangun
diatas lima pilar: kesaksian bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah dan Muhammad
utusan Allah, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa ramadhan.Hadis ini menjelaskan wajibnya puasa Ramadhan
tanpa keraguan sedikitpun.Imam Nawawi menerangkan hadis ini seraya berkata: “
siapa saja yang telah melaksanakan lima rukun islam ini, berarti islamnya telah
terpenuhi tiyang-tiyangnya, begitu juga islam dapat berdiri kokoh jika
terpenuhinya rukun-rukunnya.
2.
Diriwayatkan
oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar ia berkata: Aku pernah mendengar
Rasulullah bersabda:
اذا
رايتموه فصوموا واذا رايتموه فافطروا فان غم عليكم فاقدروا له
Jika kalian
melihatnya ( hilal), maka puasalah, dan jika kalian melihatnya mak ber-idul
fitrilah. Jika ia tertutup dari
(Pandangan) kalian (oleh mendung) maka kira-kirakanlah/hitunglah.
C.
Syarat dan
Rukun Puasa Ramadhan
1.
Syarat Puasa
a.
Syarat Wajib
Puasa
1)
Islam
2)
Baligh dan
berakal
3)
Suci dari haid
dan nifas.
4)
Mampu
melaksanakan puasa: bagi orang yang tidak mampu seperti sakit, dalam bepergian,
atau orang tua yang sudah tidak mampu dalam berpuasa, maka mereka boleh tidak
berpuasa dan wajib mengqadhanya setelah selesai bulan ramadhan. Bagi orang yag
sudah tua di wajibkan membayar fidyah.
b.
Syarat Sah
Puasa
1)
Islam.
2)
Tamyiz.
3)
Suci dari haid
dan nifas.
4)
Bukan pada hari-hari
yang di haramkan untuk berpuasa.
2.Rukun Puasa
a. Niat, yaitu menyengaja puasa ramadhan. Dan dilakukan pada malam
hari sebelum terbit fajar. Rasulullah bersabda:
عن حفصة ام المؤمنين رضي الله عنها ان النبي صلى الله عليه وسلم قال
من لم يبيت الصيام قبل الفجر
فلا صيام له
(رواه الخمسة)
“Dari
Hafshah Ummul Mukminin RA., bahwa Nabi SAW. Bersabda: “Siapa yang tidak
menetapakan niat puasa sebelum fajar maka tidak sah puasanya”. (HR. Imam yang
lima)
c.
Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari
terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
D.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan
1.
Muntah dengan sengaja
2.
Haid atau nifas.
3.
Jimak pada siang hari atau setelah terbit fajar.
4.
Gila, mabuk atau pingsan.
5.
Memasukkan sesuatu kedalam rongga badan dengan sengaja seperti
makan, minum dan merokok
6.
Murtad (keluar dari agama islam).
Komentar
Posting Komentar