Fiqh; Shaum Ramadhan



SHAUM RAMADHAN
A.    Pengertian
Puasa secara etimologi berarti menahan secara mutlak, baik makan, minum, berhubungan badan, ataupun yang lainnya. Sedangkan Ramadhan berasal dari kata Ar-Ramadh berarti batu yang panas karena terkena teriknya matahari. Menurut Ibnu Duraid: “ketika orang-orang mengadopsi nama-nama bulan dari bahasa kuno secara sima’i dengan zaman atau masa yang ada dalam bulan itu, maka bulan Ramadhan bertepatan dengan masa panas terik, lalu dinamakanlah bulan Ramadhan”. Ada juga yang mengatakan di adopsi dari kata الصائمرمض ( panasnya orang yang puasa ) ketika tenggorokannya panas karena sangat haus. Al-Fairuz Abadi mengatakan bahwa bulan Ramadhan dinamakan demikian karena ia membakar dosa-dosa[1].
Sedangkan puasa secara terminologi menurut Ulama Fikih adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sehari penuh mulai terbit fajar sadiq sampai terbenamnya Matahari dengan syarat dan rukun tertentu. Keterangan ini di sepakati oleh kalangan mazhab Hanafi dan Hanbali, tetapi menurut kalangan mazhab Maliki dan Syafi’i menambahkan kata niat. Sedangkan menurut kalangan mazhab Hanafi dan Hanbali niat bukan termasuk rukun puasa, melainkan syarat sah puasa, meskipun demikian, siapa saja yang berpuasa tanpa niat maka menurut kesepakatan Ulama fikih tidak sah. Jadi puasa ramadhan adalah puasa yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

B.     Dasar Hukum
Penjelasan dasar hukum puasa Ramadhan sudah di tentukan oleh Allah dalam Q.S. Al-Baqarah: 183-185. Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasan atas orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa, (yaitu) beberapa hari tertentu, Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib menggati) sebanyak hari ( yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu member makan seorang miskin. Tetapai siapa saja yang kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Bulan Ramadhan adalah(  bulan) yang di dalamnya di turunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelas-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu,siapa saj di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan siapa saja sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang di tinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah  petunjuk-Nya yang di berikan kepadamu, agar kamu bersyukur”.
Ayat diatas menjelaskan bahwa, ketika Allah mewajibkan puasa bagi orang-orang yang beriman, bukanlah pertama kali dalam ajaran agama dan bukanlah syariat yang baru, melainkan Ia telah mewajibkan bagi umat terdahulu seperti ahli kitab, umat-umat sebelumnya. Demikian Allah juga meringankan puasa dan tidak memberatkan bagi oaring yang beriman. Sebenarnya jika manusia tahu bahwa puasa tidak dibebankan dengan sesuatau yang baru, melainkan telah berlaku sejak dahulu dan dilaksanakan oleh umat sebelumnya maka Sesuatu itu akan menjadi ringan dan termotivasi untuk melaksanakannya.[2]
Dan puasa ramadhan itu tidak diwajibkan setahun penuh, melainkan hanya sebulan sekali, pada ayat berikutnya menyebutkan keutamaan bulan Puasa, yaitu diturunkannya Al-Qur’an  sebagai kebangkitan baru dan dimulainya kehidupan baru bagi umat manusia. Oleh karena itu sudah selayaknya umat islam berpuasa dan beribadah di bulan yang penuh berkah ini, ia memperoleh suatu kehidupan baru, dan kekuatan baru.
Adapun Dalil Berdasarkan Assunnah adalah:
1.      Diriwayatkan oleh Al-Bukhori dan Muslim dari Umar bin Khattab, ia berkata: “Aku pernah rasulullah bersabda:
بني الاسلام على خمس شهادة ان لااله الاالله وان محمدارسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة والحج وصوم رمضان                                                                                                                       
Islam di bangun diatas lima pilar: kesaksian bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah dan Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa ramadhan.Hadis ini menjelaskan wajibnya puasa Ramadhan tanpa keraguan sedikitpun.Imam Nawawi menerangkan hadis ini seraya berkata: “ siapa saja yang telah melaksanakan lima rukun islam ini, berarti islamnya telah terpenuhi tiyang-tiyangnya, begitu juga islam dapat berdiri kokoh jika terpenuhinya rukun-rukunnya.
2.      Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda:
اذا رايتموه فصوموا واذا رايتموه فافطروا فان غم عليكم فاقدروا له
Jika kalian melihatnya ( hilal), maka puasalah, dan jika kalian melihatnya mak ber-idul fitrilah. Jika ia tertutup dari  (Pandangan) kalian (oleh mendung) maka kira-kirakanlah/hitunglah.

C.    Syarat dan Rukun Puasa Ramadhan
1.      Syarat Puasa
a.       Syarat Wajib Puasa
1)      Islam
2)      Baligh dan berakal
3)      Suci dari haid dan nifas.
4)      Mampu melaksanakan puasa: bagi orang yang tidak mampu seperti sakit, dalam bepergian, atau orang tua yang sudah tidak mampu dalam berpuasa, maka mereka boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadhanya setelah selesai bulan ramadhan. Bagi orang yag sudah tua di wajibkan membayar fidyah.
b.      Syarat Sah Puasa
1)      Islam.
2)      Tamyiz.
3)      Suci dari haid dan nifas.
4)      Bukan pada hari-hari yang di haramkan untuk berpuasa.
2.Rukun Puasa
a. Niat, yaitu menyengaja puasa ramadhan. Dan dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar. Rasulullah bersabda:
عن حفصة ام المؤمنين رضي الله عنها ان النبي صلى الله عليه وسلم قال من لم يبيت الصيام قبل الفجر
 فلا صيام له   (رواه الخمسة)
     “Dari Hafshah Ummul Mukminin RA., bahwa Nabi SAW. Bersabda: “Siapa yang tidak menetapakan niat puasa sebelum fajar maka tidak sah puasanya”. (HR. Imam yang lima)
c.       Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

D.    Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan
1.    Muntah dengan sengaja
2.    Haid atau nifas.
3.    Jimak pada siang hari atau setelah terbit fajar.
4.    Gila, mabuk atau pingsan.
5.    Memasukkan sesuatu kedalam rongga badan dengan sengaja seperti makan, minum dan merokok
6.    Murtad (keluar dari agama islam).


[1] Matan Al-Lughah huruf: (رمض)
[2]  Lihat Abu Al-Hasan An-Nadwi, Al-Arkan Al-Arba’ah, hlm. 206  
اذا رايتموه فصوموا واذا رايتموه فافطروا فان غم عليكم فاقدروا له

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fiqh Siyasah; Perang dan Damai dalam Islam

7 (Tujuh) Ayat "Salam" dalam Al Qur'an

TARIF RETRIBUSI WISATA RELIGI