Prosedur perpanjang STNK Tahunan 1. Foto kopi KTP & STNK + BPKB (bila perpanjang 5 tahunan)2. Ambil Antrian di satpam 3. Loket pendaftaran menyerahkan berkas 4. Menunggu panggilan pembayaran di loket bagian pembayaran 5. Setelah itu menunggu panggilan ambil STNK baru, selesai.
Komentar
Posting Komentar