Postingan

Ushul Fiqh; QIYAS

QIYAS [1]        I.             PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Syari’at Islam merupakan Syari’at yang terakhir dan penutup syari’at yang diturunkan oleh Allah swt. Nash Al-Qur’an dan sunnah sebagai nash yang menjadi sumber hukum utama dan nash tersebut bersifat terbatas jumlahnya,tidak akan bertambah lagi, karena telah berakhir masa turunnya setelah wafatnya Rasulullah SAW. Sementara itu, sejalan dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan kebudayaan manusia dari zaman ke zaman, persoalan-persoalan yang timbul semakin lama semakin beragam dan kompleks. Untuk itu butuh kejelasan hukum agar mendapat jawaban atas permasalahan yang berkembang. Keadaan itu berjalan terus- menerus tanpa batas. Nash al-Qur’an dan sunnah yang sifatnya terbatas tidak akan mampu menjawab persoalan-persoalan hukum yang sifatnya tidak terbatas, kecuali dengan cara memahami illat yang menjadi dasar penetap...